Dia mengatakan penetapan tersangka berinisial H dilakukan untuk mengetahui dua hal.
Pertama, Polisi akan menyelidiki kebenaran dan asal-usul komitmen yang diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio.
Kedua, Dir Intelkam Polda Sumsel tersebut meminta agar jangan sampai terjadi polemik atau pro-kontra karena jumlah sumbangan yang diberikan oleh Akidi Tio sangat fantastis, yaitu Rp2 triliun.
"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Senin, 2 Agustus 2021
Dalam UU nomor 1 tahun 1946 pasal 15 berbunyi "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."
Sedangkan dalam pasal 16 berbunyi "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan." ***