Meski Belum Ditetapkan Tersangka, Pelaku Hibah Palsu Rp2 Triliun Dapat Ancaman Hukuman Ini

- 2 Agustus 2021, 21:54 WIB
Pemberi dana hibah Rp2 triliun yang ditujukan untuk penanganan COVID-19, Heriyati atas nama Akidio Tio diamankan Personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap Heriyati, Senin, 2 Agustus 2021.
Pemberi dana hibah Rp2 triliun yang ditujukan untuk penanganan COVID-19, Heriyati atas nama Akidio Tio diamankan Personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap Heriyati, Senin, 2 Agustus 2021. /Topsatu/Int

POTENSI BISNIS - Hibah Rp2 Triliun dari pengusaha besar Aceh ternyata palsu.

Heryanti sebelumnya menyerahkan sempat menyerahkan bantuan Rp2 Triliun secara simbolik kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen Eko Indra Heri pada Senin, 26 Juli 2021

Namun setelah penyelidikan akhirnya diketahui bahwa sumbangan itu ternyata palsu.

"Saya sebagai pemimpin Sumsel minta kepada Polri menindak tegas siapa pun yang membuat kegaduhan polemik. Sehingga, suasana saat kita menangani pandemi Covid-19 menjadi terusik. Ini sudah bikin gaduh, harus ditindak tegas," kata Herman saat menggelar konferensi pers, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Apakah Menyentuh Kulit Istri Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya Menurut Ustadz Abdul Somad

Herman menjelaskan, sedari awal pemberian bantuan dengan nilai fantastis tersebut, ia menemukan kejanggalan.

Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio dijemput oleh Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin, 2 Agustus 2021.

Motivasi melakukan aksi penipuan

“Akidi Tio pernah bersumpah kepada Thong Ju kalau dia Kaya akan memberikan Sumbangan Rakyat Palembang dan TERBUKTI janjinya melalui wasiat anak cucunya. (Akidi) selalu pakai no name atau Hamba Allah,” tulis Bambang, Jumat 30 Juli 2021.

Dia mengatakan penetapan tersangka berinisial H dilakukan untuk mengetahui dua hal.

Pertama, Polisi akan menyelidiki kebenaran dan asal-usul komitmen yang diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio.

Kedua, Dir Intelkam Polda Sumsel tersebut meminta agar jangan sampai terjadi polemik atau pro-kontra karena jumlah sumbangan yang diberikan oleh Akidi Tio sangat fantastis, yaitu Rp2 triliun.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok Selasa 3 Agustus 2021: Taurus, Leo, dan Libra Percaya pada Kemampuan Diri Sendiri

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Senin, 2 Agustus 2021

Dalam UU nomor 1 tahun 1946 pasal 15 berbunyi "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."

Sedangkan dalam pasal 16 berbunyi "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan." ***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x