POTENSI BISNIS - Aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan kembali diterapkan Kota Bogor, Jawa Barat selama tiga hari.
Penerapan kebijakan ganji genap dimulai dari Jumat-Minggu, 23-25 Juli 2021, yang terdapat 17 pos check point.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo menerangkan, 17 check point meliputi di dalam kota maupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam.
Baca Juga: Presiden Jokowi Laksanakan Sholat Idul Adha di Halaman Istana Bogor Dengan Jamaah Terbatas
"Check point dan sekat yang akan kami tentukan titiknya itu hanya dua jam sebelum kami melaksanakan,” terang Susatyo di kota Bogor, dikutip dari PMJ News pada Jumat, 23 Juli 2021.
“Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako. Sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," kata dia.
Di bawah ini 17 check point ganjil genap di Kota Bogor :
1. Simpang Jembatan Merah
2. Simpang Empang