BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 Senilai Rp1 Juta Cair Lagi, Simak Kriteria Lengkap yang Berhak Menerimanya

- 22 Juli 2021, 21:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021.*
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021.* /Pixabay

"Tambahan untuk para pekerja yang upahnya Rp3,5 juta dengan catatan perusahaan tidak boleh melakukan PHK. Program tambahan Rp10 triliun untuk mencegah tidak terjadi PHK," kata Sri Mulyani dalam konferesi pres pada Kamis, 22 Juli 2021.

Sri Mulyani juga mengungkapkan, pemerintah akan selektif memilih pekerja yang bakal mendapatkan bantuan PPKM berus BSU Rp1 Juta tersebut.

Pekerta itu, ialah pekerja yang di luar sektor esensial dan kritikal terdampak oleh PPKM Level 4, sehingga terjadi pengurangan jam kerja sampai dirumahkan.

"Perusahaan mendaftarkan atau pekerja sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, tidak di PHK namun pekerja menghadapai kondisi tekanan karena non kritikal. Sementara ada level 4 dari PPKM Darurat sehingga jam kerja menurun atau dirumahkan, namun tidak di PHK," kata dia.

Kriteria lainnya, ialah pekerja harus sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pada akhir Juni 2021.

Untuk pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal ini bakal mendapatkan BSU sebesar Ro500 ribu untuk dua bulan dalam sekali pencairan.

"Sisa anggaran yang kita alokasikan (Rp10 Triliun) untuk pekerja akan dipakai dana Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja jadi ditambah menjadi Rp21 triliun, sehingga jumlah mereka yang dapat bisa meningkat," kata Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah