BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 Senilai Rp1 Juta Cair Lagi, Simak Kriteria Lengkap yang Berhak Menerimanya

- 22 Juli 2021, 21:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021.*
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021.* /Pixabay

Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang. Keempat, berbagai program padat karya di Kementerian/Lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan PPKM Bansos BST Rp600 Ribu Disalurkan Cek Penerima Via cekbansos.kemensos.go.id

"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Sementara itu, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos 2021, Masuk cekbansos.kemensos.go.id Gunakan KTP Cair Rp600 Ribu

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," kata Ida Fauziyah.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sudah menyiapkan dana Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja dari 10 triliun yang dianggarkna.

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk menurukan angka PHK di Industri, sebagai akibat dari PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah