POTENSI BISNIS - Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, surat edaran Satgas 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat.
Yang mana, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.
Wiku menjelaskan beberapa ketentuan pembatasan kegiatan yang tertuang dalam SE Satgas 15/2021.
Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Minggu 18 Juli 2021.
Berikut ketentuan pembatasan kegiatan yang tertuang dalam SE Satgas 15/2021, di antaranya:
1. Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara.
Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
Keperluan mendesak tersebut yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.