Ketentuan Pembatasan Kegiatan di Masa Libur Idul Adha 2021 Sesuai SE Satgas Covid-19

- 18 Juli 2021, 11:02 WIB
Ketentuan Pembatasan Kegiatan di Masa Libur Idul Adha 2021 Sesuai SE Satgas Covid-19
Ketentuan Pembatasan Kegiatan di Masa Libur Idul Adha 2021 Sesuai SE Satgas Covid-19 /RENO ESNIR/ANTARA

5. Seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat ditutup sementara.

Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pulang dari Penjara Papah Surya Selamatkan Sumarno dari Kecelakaan Akibat Elsa, Spoiler Ikatan Cinta

Wiki menyampaikan kepada seluruh elemen pemangku kepentingan untuk menyosialisasi SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini.

“Seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa/kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan media wajib berkontribusi, bersumbangsih melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” jelas Wiku.

Menurutnya, produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum yang konkret di lapangan.

"Saya juga meminta penda untuk mengoordinasikan implementasi kebijakan ini di daerah masing-masing," katanya.

“Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antarpusat dan daerah, dan ini dilakukan baik melakukan pencatatan dan pelaporan yang aktual," ujarnya.

"Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerja sama yang baik dengan sektor yang terkait secara langsung maupun tidak dalam implementasi kebijakan,” jelas Wiku.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah