Ketentuan Pembatasan Kegiatan di Masa Libur Idul Adha 2021 Sesuai SE Satgas Covid-19

- 18 Juli 2021, 11:02 WIB
Ketentuan Pembatasan Kegiatan di Masa Libur Idul Adha 2021 Sesuai SE Satgas Covid-19
Ketentuan Pembatasan Kegiatan di Masa Libur Idul Adha 2021 Sesuai SE Satgas Covid-19 /RENO ESNIR/ANTARA

POTENSI BISNIS - Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, surat edaran Satgas 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat.

Yang mana, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.

Wiku menjelaskan beberapa ketentuan pembatasan kegiatan yang tertuang dalam SE Satgas 15/2021.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Besok Senin 19 Juli 2021: Cancer, Sagitarius, dan Pisces Keberuntungan Berpihak pada Anda

Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Minggu 18 Juli 2021.

Berikut ketentuan pembatasan kegiatan yang tertuang dalam SE Satgas 15/2021, di antaranya:

1. Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara.

Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

Keperluan mendesak tersebut yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Juli 2021: Catherine Pemegang Bukti Sebenarnya untuk Jebloskan Elsa ke Penjara

“Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan, dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat,” kata Wiku.

Menurutnya, pelaku perjalanan antardaerah juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.

“Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak,” jelasnya.

2. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.

“Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang,” ujarnya.

3. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

“Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.

4. Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mengurangi penularan Covid-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.

“Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan, dengan sanksi yang berlaku,” ujar Wiku.

5. Seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat ditutup sementara.

Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pulang dari Penjara Papah Surya Selamatkan Sumarno dari Kecelakaan Akibat Elsa, Spoiler Ikatan Cinta

Wiki menyampaikan kepada seluruh elemen pemangku kepentingan untuk menyosialisasi SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini.

“Seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa/kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan media wajib berkontribusi, bersumbangsih melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” jelas Wiku.

Menurutnya, produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum yang konkret di lapangan.

"Saya juga meminta penda untuk mengoordinasikan implementasi kebijakan ini di daerah masing-masing," katanya.

“Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antarpusat dan daerah, dan ini dilakukan baik melakukan pencatatan dan pelaporan yang aktual," ujarnya.

"Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerja sama yang baik dengan sektor yang terkait secara langsung maupun tidak dalam implementasi kebijakan,” jelas Wiku.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah