Tak Percaya Covid-19 dr Lois Owein Ditangkap, Ini Pasal yang Disangkakan

- 12 Juli 2021, 21:25 WIB
Ini Penampakan dr Lois Owien di Polda Metro Jaya Saat Keluar Menuju Bareskrim
Ini Penampakan dr Lois Owien di Polda Metro Jaya Saat Keluar Menuju Bareskrim /Foto : Screen Vid PMJNews

POTENSI BISNIS - Terkait tak percaya adanya virus Covid-19, dr Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya.

Ditangkapnya dr Lois karena diduga telah menyebarkan pernyataan mengenai tidak percaya adanya Covid-19 di satu di antara unggahan media sosial.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, jika dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Minggu 11 Juli 2021.

Baca Juga: Postingan dr. Lois Owen yang Diduga Singgung Nakes, Menolak Klarifikasi, dr. Tirta: Undangan Ditolak

“Ditangkap, kemarin Minggu 11 Juli 2021 oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Ahmad, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Senin 12 Juli 2021.

Ahmad mengatakan, jika belum mau menjelaskan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan pasti dari penangkapan dr Lois Owein.

Di samping itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan mengenai kasus yang menyeret dr Lois.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Selasa 13 Juli 2021: Virgo, Libra dan Leo Hadapi dengan Tenang Raih Kesuksesan

Menurutnya, kasus dr Lois Owein kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” kata Yusri.

Perlu diketahui, dr Lois Owein dalam beberapa waktu terakhir ini telah menjadi perbincangan publik.

Karena telah menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 13 Juli 2021: Ikatan Cinta Live RCTI, Lapor Pak! di Trans 7

dr Lois mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 yang meninggal juga karena interaksi antarobat dan lain sebagainya.

Dari pernyataannya itu, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.

Bahkan Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Juli 2021 di banpresbpum.id Sekarang! Bantuan Rp1,2 Juta Segera Cair

Pasal tersebut tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Selain itu, dr Lois tidak menyarankan untuk melakukan vaksin.

"STOP menyiksa dan membunuh dengan obat dan Vaksin," tulis dr Lois.

Sampai saat ini, dr Lois sampai masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah