Tak Percaya Covid-19 dr Lois Owein Ditangkap, Ini Pasal yang Disangkakan

- 12 Juli 2021, 21:25 WIB
Ini Penampakan dr Lois Owien di Polda Metro Jaya Saat Keluar Menuju Bareskrim
Ini Penampakan dr Lois Owien di Polda Metro Jaya Saat Keluar Menuju Bareskrim /Foto : Screen Vid PMJNews

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” kata Yusri.

Perlu diketahui, dr Lois Owein dalam beberapa waktu terakhir ini telah menjadi perbincangan publik.

Karena telah menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 13 Juli 2021: Ikatan Cinta Live RCTI, Lapor Pak! di Trans 7

dr Lois mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 yang meninggal juga karena interaksi antarobat dan lain sebagainya.

Dari pernyataannya itu, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.

Bahkan Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Juli 2021 di banpresbpum.id Sekarang! Bantuan Rp1,2 Juta Segera Cair

Pasal tersebut tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Selain itu, dr Lois tidak menyarankan untuk melakukan vaksin.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah