POTENSI BISNIS - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi menyampaikan, jika Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan instruksi No 3 tahun 2021.
Instruksi tersebut mengenai Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Isolasi Mandiri atau Keperluan Darurat Lainnya.
Pasalnya, asrama haji akan digunakan fungsinya sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.
“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” kata Khoirizi, Senin 5 Juli 2021, dilansir dari laman resmi Kemenag.
Khoirizi menjelaskan, mengenai surat instruksi yang diterbitkan Menag Yaqut.
“Instruksi ini diberikan kepada Sekjen Kemenag, saya selaku Plt Dirjen PHU, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji,” ujarnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku 3 Juli Mendatang, Kemenag Segera Revisi Surat Edaran Idul Adha 2021
Menurutnya instruksi tersebut, para pihak diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.