2. Malam Takbiran dan Salat Hari Raya Idul Adha
Penyelenggaraan malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan.
Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (daftar kabupaten/kota terlampir).
3. Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).