POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan Idul Adha 2021 di wilayah PPKM Darurat.
Pemerintah juga telah menetapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa Bali yang mulai berlaku dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Maka dari itu, Kemenag menerbitkan petunjuk teknis (juknis) mengenai pelaksanaan Idul Adha 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Menag Yaqut: Kegiatan Peribadatan di Rumah Masing-masing
Satu di antaranya, Surat Edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag, Jumat 2 Juli 2021.
Berikut ketentuannya:
1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah
Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.