Daerah Mana Saja yang Berlakukan PPKM Darurat? Berikut Daftarnya

- 1 Juli 2021, 15:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli 2021 /Sekretariat Kabinet

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat, dengan asesmen situasi pandemi level empat, dikutip dari PMJ News:

Baca Juga: Dituding Terlibat Beradegan Panas di Video Syur 20 Detik Diduga Nathalie Holscher, Panji Komara: Tunggu Saya

1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang

2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi

3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas

5. DI Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta dan Batul

6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Sementara itu, daftar 74 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level tiga sebagai berikut:

1. Banten; Tangerang, Serang, Lebak, dan Kota Cilegon

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah