Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat, dengan asesmen situasi pandemi level empat, dikutip dari PMJ News:
1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang
2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi
3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu
4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas
5. DI Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta dan Batul
6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Sementara itu, daftar 74 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level tiga sebagai berikut:
1. Banten; Tangerang, Serang, Lebak, dan Kota Cilegon