Tahu Dirinya Sering Dihina, Ini Pernyataan Jokowi Kepada Mahfud MD Terkait Pasal Penghinaan Presiden

- 10 Juni 2021, 12:47 WIB
Tahu Dirinya Sering Dihina, Ini Pernyataan Jokowi Kepada Mahfud MD Terkait Pasal Penghinaan Presiden
Tahu Dirinya Sering Dihina, Ini Pernyataan Jokowi Kepada Mahfud MD Terkait Pasal Penghinaan Presiden /Youtube/Kemenko Polhukam

POTENSI BISNIS – Menko Polhukam Mahfud MD, memaparkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pasal penghinaan Presiden.

Dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada 9 Juni 2021, Mahfud mengatakan jika dirinya sempat bertanya terkait pasal tersebut kepada Jokowi.

Bahkan pertanyaan itu dia ajukan sebelum dirinya diangkan sebagai Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).

Baca Juga: Dukung Quweenjojo Ketimbang Gofar Hilman, Uus Jelaskan Berteman Harus Punya Prinsip

"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP saya menanyakan sikap Pak Jokowi," kata Mahfud MD.

Jokowi sebagai Presiden menyadari bahwa dirinya memang sering dihina, meski begitu dia sebenarnya tidak pernah memperkarakaan.

Dengan mengulang perkataan Jokowi, Mahfud memaparkan apa yang pernah dikatakan Jokowi kepadanya.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 10 Juni 2021: Andin dan Al Bahagia, Nino Cari Tahu Soal Reyna Ceraikan Elsa

"Jawabnya, terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan," ujar Mahfud MD.

Mahfud pun kembali menekankan pernyataan Jokowi tersebut, bahwa Jokowi ingin yang terbaik bagi negara dan memilih untuk menyerahkannya kepada legislatif.

"Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yang baik bagi negara," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Dapatkan Hadiah Menarik Primogems, Segera Tukarkan Kode Redeem Genshin Impact 10 Juni 2021

"Bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu/memperkarakan," sambung Mahfud MD.

Sebelumnya, pasal penghinaan kepada Presiden pada Rancangan UU ini kembali diajukan ke DPR.

Namun ternyata rencana tersebut justru menuai pro dan kontra.

Di mana pada kekuasaan sebelumnya pasal penghinaan kepada Presiden sempat dihilangkan.

Beredar kabar jika saat itu pasal tersebut dihilangkan oleh Mahfud MD ketika dirinya menjabat sebagai Mahkamah Konstitusi.

Namun hal tersebut ditampik oleh Mahfud melalui akun Twitternya pada 9 Juni 2021 dengan membalas cuitan dari akun Twitter @PDemokrat.

“Agak ngawur. Penghapusan Pasal penghinaan kapada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK,” tulisnya.

Dia mengatakan jika pada tahun 2019 pengesahannya sempat ditunda.

“Saya jadi hakim MK April 2008. Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR,” tulisnya.

“Karena sekarang di DPR, ya, coret saja Pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR,” sambungnya.

Dia pun menambahkan jika RKUHP itu digarap ada era SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) ketika dirinya menjadi anggota DPR.

“Isi RKUHP itu digarap lagi pada era SBY, mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dst. Waktu itu (2005) saya anggota DPR,” tulisnya.

“Menkum-HAM memberitahu ke DPR bahwa Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat,” sambungnya.

Setelah menjawab beragam tanggapan melalui akun Twitternya, pro dan kontra pun tetap bermunculan.

Terutama setelah Mahfud MD memaparkan pernyataan Jokowi terkait pasal tersebut.

Ada yang merasa kecewa akan penyataan Jokowi yang tidak memberikan keputusan secara langsung.

Lalu ada juga yang tetap pro untuk tetap memasukan pasal tersebut.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Seputartangsel.com berjudul "Ditanya Mahfud MD tentang Adanya Pasal Penghinaan Presiden, Begini Jawaban Jokowi".

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x