POTENSI BISNIS - Setelah pembatalan haji 2021, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mengembalikan dana calon jamaah haji yang akan menarik kembali dananya.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan, jika para jamaah berhak mengambil kembali dananya.
Menurutnya, karena uang itu milik jamaah dan harus dikembalikan jika ingin ditarik.
Baca Juga: Dana Pelunasan Jemaah Haji Bisa Ditarik Kembali, Ini Syarat dan Prosedurnya
Maka dari itu, pihaknya akan siapa membantu para jamaah calon haji yang ingin menarik kembali dananya.
“Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan,” kata Anggito, Kamis 10 Juni 2021, dilansir dari laman resmi BPKH.
Anggito menegaskan, bagi calon jamaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan haji.
Baca Juga: Sukses Perankan Andin Ikatan Cinta, Ternyata Amanda Manopo Punya 5 Bisnis Ini
"Hal itu akan menyebabkan, antrean diproses dari awal lagi," tegasnya.