8 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap

- 4 Juni 2021, 16:40 WIB
Terpidana Kasus Hibab Dana Bansos Kota Bandung, Diamankan Kejari Bandung Setelah Buron Selama Delapan Tahun/Istimewa
Terpidana Kasus Hibab Dana Bansos Kota Bandung, Diamankan Kejari Bandung Setelah Buron Selama Delapan Tahun/Istimewa /Arief Pratama/Cirebon Raya

POTENSI BISNIS – Kejaksaan Negeri Bandung berhasil menangkap Deni Wardani yang telah menjadi buronan selama delapan tahun.

Deni Wardani merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dana bantuan hibah kepada pusat kajian lingkungan (PKL) Kota Bandung.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Bandung pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Catalunya 2021: Aleix Espargaro Tercepat, Marc Marquez dan Rossi Tercecer

Deni Wardani menjadi buronan dalam kasus korupsi dana bantuan hibah pada tahun 2010 yang mana dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan kegunaannya.

“Tim Intelijen dan Tindak Pidana Korupsi menangkap DPO terpidana Deni Wardani Bin Deni Solihat terkait perkara Tindak Pidana Korupsi penyelewengan/penyalahgunaan dana bantuan hibah kepada pusat kajian lingkungan (PKL) kota Bandung untuk kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup sebesar Rp150.000.000- (Seratus lima puluh juta rupiah) yang diduga fiktif/tidak sesuai peruntukannya tahun 2010,” kata Kejari Bandung dikutip Potensibisnis.com dari laman Kejaksaan Negeri Bandung yang diunggah pada Jumat, 4 Juni 2021.

Diketahui Deni Wardani telah menjadi buronan selama delapan tahun, di mana pada tahun 2013 Pengadilan telah memutuskan secara sah jika dirinya terbukti bersalah.

Baca Juga: Sah! Pemilu 2024 Dipercepat, Ini 4 Poin Hasil Rapat Komisi II DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu

“Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg tanggal 01 April 2013 menyatakan terdakwa Deni Wardani Bin Deni Solihat dalam status in Absentia dan menyatakan terdakwa Deni Wardani Bin Deni Solihat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah,” Kata Kejari Bandung.

Dalam keterangan tersebut Deni Wardani telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan mendapat hukuman penjara selama 4 tahun.

Selain itu Deni Wardani harus membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara dua tahun.

“Melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” tulis Kejari.

Kejari menjelaskan setelah Deni Wardani ditangkap dan dilakukan pemeriksaan administrasi juga kesehatan.

Deni Wardani kemudian di masukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa hukumannya.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan, selanjutnya terpidana Deni Wardani Bin Deni Solihat di bawa ke Lapas Sukamiskin Kota Bandung untuk menjalani masa hukumannya,” kata Kejari.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: kejari-bandungkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah