Siapa Berkuasa di Pemilu 2024, Rakyat atau Partai?

- 24 Mei 2021, 16:22 WIB
Pemilu 2024! 16 Partai Dinyatakan Gagal dan 3 Partai Tidak Mendaftarkan Diri
Pemilu 2024! 16 Partai Dinyatakan Gagal dan 3 Partai Tidak Mendaftarkan Diri /Antara/

 

POTENSI BISNIS - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan sarana perwujudan kehendak atau keinginan yang memiliki kedaulatan sepenuhnya dan dilaksanakan oleh rakyat secara langsung guna memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah, baik itu gubernur maupun bupati/wali kota, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pelaksanaan pemilu sejak tahun 1955 sampai 2019 sudah 12 kali di gelar di Indonesia. Kemudian sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka sejak tahun 2005 pemilihan kepala daerah (pilkada) juga digelar secara langsung, yakni dengan di pilih oleh masyarakat sampai saat ini.

Perjalanan pemilu yang sudah cukup panjang tersebut tentu menyisakan banyak kendala dan masalah hingga saat ini. Pemerintah dan terkhusus penyelenggara pemilu juga terus berbenah dalam menyiapkan dan melaksanakan pemilu yang benar-benar demokratis dan menjadi sarana perwujudan kedaulatan rakyat.

Perwujudan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan yang demokratis merupakan sebuah keharusan. Menurut Asian Democrazy Network (ADN) demokrasi merupakan sebuah bentuk sistem pemerintahan di mana rakyat memilih pemimpin mereka, dan idealnya, rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi.

Kuasa oleh rakyat juga seringkali disebut sebagai “kedaulatan populer” dan dapat mengacu pada bentuk pemerintahan oleh rakyat secara langsung, partisipatoris, dan representatif.

Pemilu seyogyanya adalah format terbaik untuk melakukan proses pergantian kepemimpinan dan merupakan pilihan terbaik dalam pemerintahan yang demokratis agar rakyat benar-benar bisa melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh “wakil” yang sudah mereka pilih sendiri. Inilah yang menjadi dasar dan landasan bagi Negara ini memilih pemilu sebagai wadah untuk melaksanakan pemerintahan yang demokratis.

Perhelatan pemilu sering juga disebut sebagai pesta demokrasi atau pesta rakyat. Dalam perkembangannya, pemilu sudah tidak terasa seperti "pesta rakyat" lagi. Dewasa ini pemilu terlihat hanya sebatas pergantian kekuasaan. Dengan kata lain, pemilu hanyalah prosedur pemilihan kelompok elite yang akan menguasai seluruh aspek di Negara ini. Pemilu tidak dimaknai sebagai kedaulatan rakyat yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bahkan dalam beberapa pemilu belakangan, kita bisa melihat proses pemilu tidak berjalan semestinya, banyak hal-hal menyimpang terjadi, seperti politik identitas, politik uang, kampanye hitam yang kesemuanya itu akan menciderai nilai demokrasi. Ini merupakan tidakan dari elite-elite yang melihat potret pemilu hanya sebatas proses perebutan kekuasaan, sehingga melakukan cara-cara yang tidak terpuji. Padahal sistem demokrasi adalah otoritas pemerintahan yang sah yang dibentuk dari lembaga yang berisi warga Negara, terlepas dari gender, ras, agama, bangsa, etnis, identitas sosial, politik atau opini apapun.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x