Kemenag Terbitkan Panduan Salat Gerhana Bulan di Tengah Pandemi

- 24 Mei 2021, 15:12 WIB
Waktu terjadinya Gerhana Bulan Total di wilayah Indonesia
Waktu terjadinya Gerhana Bulan Total di wilayah Indonesia /Kementerian Agama Republik Indonesia/kemenag.go.id

Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jemaah yang berisi anjuran untuk berzikir, berdoa (khususnya agar wabah Covid-19 berakhir), beristigfar, dan bersedekah.

Panduan penyelenggaraan salat gerhana saat pandemi untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat gerhana bulan, sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

Berikut panduan penyelenggaraan salat gerhana bulan saat pandemi:

1. Salat gerhana bulan di daerah yang tergolong zona merah dan zona orange agar dilakukan di rumah masing-masing,

2. Salat gerhana bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang,

3. Dalam hal salat gerhana bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat gerhana bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir,

b. Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah,

c. Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan,

d. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk,

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah