SE Kemenag Soal Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tak Berlaku di Wilayah Ini

- 9 April 2021, 23:06 WIB
Kemenag terbitkan surat edaran kegiatan di bulan Ramadhan dan Idu Fitri dengan batas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan, namun tak berlaku untuk wilayah yang termasuk zona orange dan merah.*
Kemenag terbitkan surat edaran kegiatan di bulan Ramadhan dan Idu Fitri dengan batas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan, namun tak berlaku untuk wilayah yang termasuk zona orange dan merah.* /kemenag.go.id.


POTENSI BISNIS - Terkait panduan ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang sebelumnya telah dirilis Kementerian Agama (Kemenag), tak berlaku untuk wilayah kategori zona oranye dan merah penularan Covid-19.

Dalam panduan ibadah tersebut berisikan diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, shalat berjamaan di antaranya shalat fardu, tarawih dan witir.

Selain itu, kegiatan bersama seperti tadarus Alquran, dan itikaf, namun jumlah terbatas untuk yang hadir yakni maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Drama Korea dengan Tema Misteri Hingga Cerita Horor

Baca Juga: Masjid Istiqlal Kembali Dibuka untuk Umum di Bulan Ramadhan 1442 H, Begini Batasan dan Aturannya

"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idu Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tak berlaku untuk daerah yang masuk zona orange dan merah berdasarkan ketetaan Satgas Covid-19 setempat," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin pada Jumat, 9 April 2021.

Sementara itu, kriteria zona diklasifikasi dalam hijau (tak terdampak), kuning (risiko rendah), orange (risiko sedang), dan merah (resiko tinggi), sesuai dengan ketetapan Satgas Penanganan Covid-19.

"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," sambungnya, seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Berikan BOS Pesantren, Rp250 Ribu Insentif untuk Ustadz

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1442 H, Ini 86 Lokasi Pemantauan Hilal

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah