Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung, Cimahi dan Sumedang Kamis, 6 Mei 2021

- 6 Mei 2021, 06:45 WIB
Pihak kepolisian sudah menyiapakan layanan SIM Keliling ini adalah satu kemudahan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya.
Pihak kepolisian sudah menyiapakan layanan SIM Keliling ini adalah satu kemudahan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com



POTENSI BISNIS - Lokasi SIM Keliling, Kamis 6 Mei 2021 untuk wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi dan Sumedang.

Pihak kepolisian sudah menyiapakan layanan SIM Keliling ini adalah satu kemudahan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya.

Kemudahan tersebut diberikan, karena setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2021: Begini Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran Reguler

SIM memiliki masa berlaku yaitu lima tahun sekali, sehingga ketika masa berlaku SIM akan segera habis, pemilik Sim harus segera melakukan pembaharuan.

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi dan Sumedang.

Pertama, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi Sim Keliling yang berada di Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung dan Borma Cipadung.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2021 Reguler, Catat, Ini Persyaratan Khususnya Agar Lolos

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi Sim Keliling yang berada di Borma Katapang dan Taman Kota Baleendah.

Ketiga, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi Sim Keliling yang berada di Alun-Alun Kota Cimahi.

Terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi Sim Keliling yang berada Indomaret Legok Paseh.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2021: Catat Syarat Pendaftar Reguler

Untuk Operasional SIM Keliling sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x