Terkait Gratifikasi Wali Kota Tanjungbalai, KPK akan Segera Panggil Wakil Ketua DPR RI

- 25 April 2021, 06:30 WIB
Logo KPK.*
Logo KPK.* /ANTARA

Adapun konstruksi perkara tersebut diketahui bahwa Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.

Dari hasil upaya tersebut, eks KPK Stepanus sebesar Rp1,5 miliar meminta sejumlah uang senilai 1,5 miliar.

Baca Juga: Catat! Berikut Daftar Lokasi Pos Penyekatan Larangan Mudik 2021 di Wilayah Jawa Barat

Selanjutnya, Syahrial menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening milik Riefka Amalia atau teman dari Stepanus.

Rekening bank atas nama Riefka itu merupakan inisiatif Maskur dan sudah dipersiapkan sejak Juli 2020 silam.

Selain melalui transfer, Syahrial juga diketahui memberikan uang secara tunai kepada Stepanus dengan total 1,3 miliar.

Uang yang diterimanya itu kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Dengan diterimanya uang tersebut, Stepanus menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh pihak penyidik KPK.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x