Adapun konstruksi perkara tersebut diketahui bahwa Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.
Dari hasil upaya tersebut, eks KPK Stepanus sebesar Rp1,5 miliar meminta sejumlah uang senilai 1,5 miliar.
Baca Juga: Catat! Berikut Daftar Lokasi Pos Penyekatan Larangan Mudik 2021 di Wilayah Jawa Barat
Selanjutnya, Syahrial menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening milik Riefka Amalia atau teman dari Stepanus.
Rekening bank atas nama Riefka itu merupakan inisiatif Maskur dan sudah dipersiapkan sejak Juli 2020 silam.
Selain melalui transfer, Syahrial juga diketahui memberikan uang secara tunai kepada Stepanus dengan total 1,3 miliar.
Uang yang diterimanya itu kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Dengan diterimanya uang tersebut, Stepanus menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh pihak penyidik KPK.***