Perampok Bersenjata di Tangerang Diringkus, Polisi: Mereka Lakukan Penembakan ke Arah Korban

- 23 April 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi tembakan perampok di Tengerang. foto tak berkaitan dengan berita.*
Ilustrasi tembakan perampok di Tengerang. foto tak berkaitan dengan berita.* /Pexels.com/Mauricio Mascaro


POTENSI BISNIS - Kepolisian Sektor Ciputat Timur berhasil meringkus satu dari empat tersangka pelaku perampokan bersenjata di Jalan Suka Bakti II RT 02/RW 06, Kelurahan Serua indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Identitas tersangka berhasil diamankan diketahui berinisial RR yang dalam aksinya berperan untuk melakukan pencurian dengan dilengkapi sejumlah senjata api (senpi) jenis air softgun.

Sementara itu tiga lainnya yang masih dalam pengejaran diantaranya AN, AP dan RI yang memiliki perannya masing-masing.

Baca Juga: Mudik Makin Sulit, Simak 5 Fakta Pengetatan Perjalanan Jelang Lebaran 2021

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi akan Batasi Kegiatan Penerbangan ke India

Adapun peran AN dan AP yakni menyiapkan obeng, membawa senjata airsofgun, dan menunggu di sepeda motor.

Sedangkan peran RI mengawasi situasi disekitar lokasi dan menunggu di sepeda motor.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon dalam konferensi pers pada Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu 24 April 2021: Ikatan Cinta RCTI, The Accidental SPY Trans TV

Baca Juga: Terkiat KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak di Bali, Ganjar Pranowo: Doakan Semoga Seluruh Awak Kapal Selamat

"AN sebagai yang menyiapkan obeng, membawa senjata airsofgun, menunggu di sepeda motor bersama AP dan mengawasi situasi serta diduga yang melakukan penembakan ke arah korban dan warga," ujar Jun, Jumat, 23 April 2021 dikutip dari PMJ News.

Jun menuturkan para pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mempersiapkan diri salah satunya dengan alat-alat seperti obeng, pencongkel, hingga senpi.

"Para pelaku saat akan melakukan pencurian sudah mempersiapkan diri dengan membawa alat penyongkel dan senjata jenis airsoft gun," pungkasnya

Lebih lanjut Jun menyebut, akibat perbuatannya tersangka akan dikenai Pasal 365 KUPidana Jo 53 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah