"AN sebagai yang menyiapkan obeng, membawa senjata airsofgun, menunggu di sepeda motor bersama AP dan mengawasi situasi serta diduga yang melakukan penembakan ke arah korban dan warga," ujar Jun, Jumat, 23 April 2021 dikutip dari PMJ News.
Jun menuturkan para pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mempersiapkan diri salah satunya dengan alat-alat seperti obeng, pencongkel, hingga senpi.
"Para pelaku saat akan melakukan pencurian sudah mempersiapkan diri dengan membawa alat penyongkel dan senjata jenis airsoft gun," pungkasnya
Lebih lanjut Jun menyebut, akibat perbuatannya tersangka akan dikenai Pasal 365 KUPidana Jo 53 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.***