Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Indonesia Larang Masuk Pendatang Dari India

- 23 April 2021, 15:13 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

POTENSI BISNIS - Pemerintah Republik Indonesia (RI), sekarang ini tengah serius menangani pencegahan penularan virus Covid-19.

Keseriusan itu terlihat dari sikap Pemerintah dalam mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Mengingat saat ini, kasus Covid-19 di India terus mengalami kenaikan.

Baca Juga: Mengejutkan! Menteri Kesehatan India Positif Covid-19 Setelah Uji Coba Vaksin

Keputusan tersebut dijelaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pada awalnya, Airlangga bicara tentang kasus harian Covid-19 di India yang menembus angka 300 ribu pasien.

Airlangga menyebut negara yang melarang di antaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris, Singapura dan Kanada.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," tegas Airlangga dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Demi Cegah Pemudik, Polda Metro Jaya Siapkan 31 Pos Titik Penjagaan di Wilayah Ini

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x