Penyuap Edhy Prabowo Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ekspor Benur

- 22 April 2021, 14:44 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa

Dalam proses persidangan terdakwa telah memberikan keterangan secara terus terang.

"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," ujar hakim.

Selain itu, ada juga hal lain yang dapat meringankannya lagi, Suharjito juga memberikan kesempatan kepada karyawan/karyawati nonmuslim untuk melakukan ziarah ke tanah sucinya sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

Menurut hakim, terdakwa Suharjito memiliki banyak jasa dalam melakukan membangunan dua mesjid serta dikenal sering melakukan santunan kepada yatim piatu dan juga kaum dhuafa.

Baca Juga: Resep Risol Mayo Enak, Cocok untuk Sajian Buka Puasa dan Sahur

"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," ujar hakim pada persidangan.

Pertimbangan hakim ini, terkait hal yang dapat memberatkan dan juga banyak hal yang dapat menjadi meringankan hukuman untuk Bos PT Dua Putera Perkasa Pratam (DPPP), Suharjito dilakukan sebagai dasar putusan atas hukuman yang akan dijalaninya.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x