Simak! Inilah Dua Alasan Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021

- 16 April 2021, 20:07 WIB
Alasan Jokowi larang mudik lebaran 2021.Instagram / @jokowi
Alasan Jokowi larang mudik lebaran 2021.Instagram / @jokowi /Instagram/@jokowi

POTENSI BISNIS - Pemerintah kembali melakukan pelarangan mudik di lebaran tahun 2021 ini, sementara itu pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan dua alasan terkait pelarangan mudik yang akan berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan," kata Jokowi dalam keterang persnya sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari Antara.

Jokowi mencontohkan alasan yang pertama adalah pada tahun 2020 terjadi kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Begal di Tebet dalam Keadaan Luka Parah Akibat Terperosok ke Parit

Baca Juga: Viral Video Perawat RS Siloam Dianiaya Hingga Tersungkur, Diduga Ayah Pasien Kesal Karena Infusan

"(Kenaikan kasus) pertama saat libur Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen," kata Jokowi

Jokowi menyebut kenaikan kasus pertama saat terjadi libur panjang pada 20 hingga 23 Agustus 2020 dimana akibatnya terjadi kenaiknan jumlah kasus harian yang saat itu mencapai 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.

"(Kenaikan) ketiga terjadi saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 yang menyebabkan terjadi kenaikan kasus harian COVID-19 sampai 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 75 persen," kata Jokowi.

Baca Juga: Buat Posko Pengaduan THR, Serikat Pekerja Bekasi akan Lakukan Pendampingan

Baca Juga: Boleh Mudik Sebelum 6 Mei 2021? Begini Jawaban Kakorlantas

Kenaikan terakhir adalh terjadi saat libur akhir tahun yang berlangsung tanggal 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 yang dimana terjadi kenaikan dengan jumlah kasus harian yang mencapai 78 persen dan kenaikan jumlah kematian mingguan yang sampai 46 persen.

"Pertimbangan lain adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di indonesia dalam dua bulan ini yang menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus," kata Jokowi

Jokowi pun mengatakan kasus harian Covid-19 di Indonesia saat ini terus menuun.
"Kita pernah mengalami 14 ribu hingga 15 ribu kasus per hari pada Januari 2021, tapi kini berada di kisaran 4.000-6.000 kasus per hari," kata Jokowi.

Baca Juga: Hari Keempat Ramadhan,Kegiatan Sahur On The Road Belum Ditemukan

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan JKP

Jokowi menambahkan dengan tren kesembuhan Covid-19 yang terus mengalami peningkatan di 1 Maret 2021 ada sebanyak 1.151.915 orang yang sembuh atau 85,88 persen dari total kasus maka pada 15 April 2021 meningkat menjadi 1.438.254 pasien sembuh atau telah mencapai 90,5 persen sembuh dari total kasus.

"Oleh karena itu kita harus betul-betul menjaga momentum bersama momentum yang sangat baik ini. Untuk itulah pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat," tegas Jokowi.

Jokowi pun paham jika pada bulan Ramadhan 2021 adalah Ramadhan yang kedua di tengah pandemi Covid-19, namu ia meminta masyrakat harus tetap mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas.

"Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak-saudara pada saat seperti ini, apalagi di Lebaran nanti tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman. Mari kita isi Ramadhan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita, diri kita dan seluruh masyarakat," ujar Presiden.

Sebelumnya, Pemerintah melarangan mudik lebaran 2021 yang dimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah