POTENSI BISNIS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H.
Fatwa tersebut menjelaskan tentang panduan menjalankan ibadah Puasa, shalat Sunnah Tarawih, Tadarus, I’tikaf selama bulan Ramadhan.
Selain itu, fatwa MUI juga mengatur ibadah zakat, pelaksanaan takbir, shalat idu fitri serta kegiatan silaturrahim halal bi halal. Berikut ringkasannya:
Baca Juga: Keutamaan Sholat Tahajud Berikut Tata Cara hingga Doa yang Dibaca Setelahnya
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Bank Muamalat Buka Peluang untuk Lulusan D3 dan S1, Berikut Cara Daftarnya
1. Penderita Covid- 19 yang dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadlanya di hari yang lain saat sembuh.
2. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena renta sehingga tidak kuat puasa, maka ia terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib mengqadlanya.
Namun wajib membayar fidyah yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud atau setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.