Keputusan Cuti Bersama 2021 ASN Hanya di Dua Tanggal Ini

- 13 April 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi Keputusan Cuti Bersama 2021 ASN Hanya di Dua Tanggal Ini
Ilustrasi Keputusan Cuti Bersama 2021 ASN Hanya di Dua Tanggal Ini /Pikiran Rakyat

Sebagai informasi, Pemerintah juga telah menegaskan keputusan pemerintah terkait larangan mudik tahun 2021 yang berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karyadi Sumadi mengatakan keputusan itu sudah final dan tidak bisa berubah lagi dengan menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) terkait pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Baca Juga: Mudah Dilafalkan, Doa Qunut Pendek Lengkap Latin dan Artinya

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menhub Budi Karya.

Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan kepala Lembaga pada 31 Maret 2021 yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik lebaran 2021.

Larangan mudik akan berlaku dan wajib dipatuhi oleh ASN, TNI-Polri, karyawan swasta, pegawai BUMN, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy.

Dengan begini, Kementerian Perhubungan siap menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut.

Larangan ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, yang bisa saja terjadi jika mudik tidak dilarang.

Dengan adanya kebijakan ini, maka diyakini bisa menghentikan pergerakan massa sekitar 88 juta orang ketika Lebaran.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x