POTENSI BISNIS – Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keterangannya terkait aturan puasa bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.
MUI menyatakan masyarakat yang positif Covid-19 dan memiliki gejala berat, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, berdasarkan pertimbangan dokter sebagai rujukan.
"Kemudian kalau kondisi sakit berdampak parah jika dilakukan puasa atau puasa berdampak pada kondisi kesehatannya, maka dia boleh tidak puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers secara virtualnya, Senin 12 April 2021, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.
Baca Juga: 7 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Kata Buya Yahya, Satu di Antaranya Muntah
Lalu, untuk masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 tapi tidak memiliki gejala berat atau OTG, dinilai masih bisa untuk menjalankan ibadah puasa dan dilakukan di tempat karantina.
Pasien OTG juga tidak diperkenankan untuk ikut melaksanakan ibadah salat berjamaah. Dikarenakan dapat berpotensi menularkan virus Covid-19 ke orang sekitarnya.
Meskipun pasien OTG tetap memilih untuk tidak berpuasa, MUI menekankan supaya yang bersangkutan melakukan konsultasi kepada dokter, apakah kondisinya jika menjalankan puasa akan berdampak pada kesehatannya.
"Bagi saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19, aktivitas ibadahnya dilaksanakan di tempat di mana dia dikarantina agar tidak menularkan kepada orang lain. Dalam batas tertentu dia haram melakukan aktivitas ibadah yang berpotensi menularkan," kata dia.
Baca Juga: Kang Emil dan Mendag Lutfi ke Pasar Kosambi Cek Harga Kebutuhan Pokok