Simak! MUI Keluarkan Aturan Puasa bagi Penderita Covid-19

- 13 April 2021, 13:07 WIB
Asrorun Niam, Ketua Bidang Fatwa MUI.
Asrorun Niam, Ketua Bidang Fatwa MUI. /Situs resmi MUI/mui.or.id/

Ia juga menyampaikan, apabila memang seseorang yang tengah terpapar virus Covid-19 dan memutuskan untuk tidak berpuasa, maka dapat digantikan di waktu lain ketika yang bersangkutan telah sembuh.

"Kalau nanti dia tidak berpuasa, dia mengqada saat sembuh. Namun bisa jadi dalam kondisi tertentu, dia tidak sembuh, dia meninggal belum sempat qada, dia tidak dosa. Dia dalam posisi tidak terkena beban hukum," kata dia.

Lain halnya dengan MUI, Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang tidak bergejala atau orang tanpa gejala (OTG) maupun bergejala, tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

"Puasa Ramadhan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala masuk dalam kelompok orang yang sakit," tulis Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangannya di Jakarta, Senin 12 April 2021.

Haedar menjelaskan hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Langgar Larangan Mudik, Wagub Papua: Tak Boleh Kembali dalam Waktu Enam Bulan

Selain pasien yang terpapar Covid-19, Haedar juga mengatakan tidak diwajibkan berpuasa pula bagi para tenaga kesehatan.

Dikarenakan untuk menjaga kekebalan tubuh dalam rangka berhati-hati agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan, dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah