Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Pandemi, Dirjen PHU: Perisapan Harus Tetap Dilakukan

- 10 April 2021, 08:50 WIB
Rombongan jemaah Haji. itigasi risiko penyelenggaraan haji khusus di masa pandemi telah dimatangkan oleh pihak Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Rombongan jemaah Haji. itigasi risiko penyelenggaraan haji khusus di masa pandemi telah dimatangkan oleh pihak Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. /Dok. Kemenag

"Bagaimana skema karantina sebelum keberangkatan, saat di saudi, dan ketika pulang. siapa penanggung jawab karantina? Ini perlu dibahas dan disepakati," kata Khoirizi.

Mengenai lokasi pemberangkatan Jemaah haji, ia memaparkan jika hal tersebut harus difikirkan demi menghindari penyebaran Covid-19.

"Embarkasi pemberangkatan juga harus dibahas. Apakah tetap akan tersebar, atau disatupintukan melalui Jakarta misalnya," katanya.

Sementara itu, Khoirizi juga menggarisbawahi pentingnya mendiskusikan skema layanan akomodasi di Saudi saat pandemi.

Juga terkait penerapan protokol kesehatan dan disiplin 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan).

Kuota Haji dari Pihak Saudi Arabia

Terkait kuota, Khoirizi yang juga Direktur Bina Haji berkomitmen bahwa berapapun jumlah yang diberikan Arab Saudi nantinya, jemaah haji khusus tetap mendapat porsi 8%. Sebab, menurutnya hal itu merupaka amanah UU.

Namun, bila Saudi memberikan kuota haji, Khoirizi menggarisbawahi beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, Kemenag dan Komisi VIII DPR berkomitmen bahwa berapanpun kuota yang diberikan, akan diberangkatkan.

Kedua, waktu terus berjalan. Perlu dirumuskan opsi-opsi skenario penyelenggaraan berdasarkan asumsi kuota dan ketersediaan waktu.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x