Kereta Api Jarak Jauh Tak Beroperasi Saat Musim Mudik Lebaran

- 9 April 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi penumpang Kereta Api
Ilustrasi penumpang Kereta Api /Humas Pemprov Jabar/

POTENSI BISNIS – Kementrian Perhubungan tidak akan menyiapkan sarana transportasi guna mengantisipasi terjadinya lonjakan pemudik saat musim mudik lebaran, sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021, mendatang.

Di antaranya menghentikan sarana transportasi kereta api (KA) jarak jauh yang banyak dijadikan pilihan oleh masyarakat luas untuk melakukan perjalanan, terlebih lagi di masa mudik Lebaran, setiap tahunnya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkertaapian Kemenhub Danto Restyawan mengatakan peniadaan angkutan kererta api jarak jauh itu guna mengejawantahkan peraturan pemerintah tentang larangan mudik.

Baca Juga: Unsur Masyarat yang Diizinkan Mudik, Jubir Satgas: Wajib Karantina Mandiri 5x24 Jam

"Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan. Jadi tidak ada sama sekali," ujar Danto dalam keterangan persnya secara tertulis di Jakarta pada Jumat, 9 April 2021 dikutip dari PMJ News.

Walaupun begitu, dia mengatakan jika Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai angkutan kereta api perkotaan masih dapat dioperasikan untuk kendaraan umum masyarakat yang memiliki kepentingan khusus.

Baca Juga: Drakor Vincenzo Berhenti Tayang Selama Sepekan, Ini Alasannya

"Untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan pembatasan jam operasional," ungkapnya.

Transportasi yang dikecualikan di masa larangan mudik lebaran dilakukan untuk masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak dan tidak dapat ditinggalkan.

Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, menghadiri keluarga yang berduka, serta bagi keluarga yang sakit harus dengan izin Dirjen Perkeretaapian.

"Kemudian untuk pengawasan kami langsung dari Ditjen Perekeretaapian dan balai teknik perkeretapian di wilayah Jawa dan Sumatera. Kemudian Satgas Covid-19, dan juga dibantu oleh TNI-Polri, Dishub, dan Pemda," kata Danto.

Kemenhub pun sebelumnya telah mengeluarkan Permenhub nomor 13 tahun 2021 terkait larangan mudik Lebaran pada tahun ini.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Ramadhan 1442 H Akan Digelar Secara Virtual

Dalam hal ini, Polri juga akan melakukan penyekatan jalur di 333 titik, terutama di titik utama mulai dari Lampung hingga Bali. Wilayah yang sering dijadikan mobiltas utama oleh para pemudik Lebaran.

Selain itu, akan dilakukan check point untuk kendaraan yang melintasi jalur pada titik tersebut. Titik penyekatan itu termasuk jalur di perbatasan daerah baik provinsi atau kabupaten/kota sebagai upaya pemerintah mengatasi mudik Lebaran 2021.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah