Baca Juga: Unsur Masyarat yang Diizinkan Mudik, Jubir Satgas: Wajib Karantina Mandiri 5x24 Jam
Baca Juga: Ingin Tubuh Tetap Sehat dan Bugar saat Jalani Puasa Ramadhan, Ini Olahraga yang Cocok
Menurutnya, anggaran tersebut sudah dikopilasi dan disinkronisasi menjadi Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI 2022.
"Pasal 71 dan Pasal 72 UU MD3, DPR memiliki kemandirian dalam penyusunan anggaran yang dituangkan dalam kegiatan dan program, disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan perundang-undangan," kata dia.
Dirinya juga mengatakan, kebutuhan anggaran DPR tahun 2022 mendatang, sesuai usulan seluruh AKD dan Setjen DPR RI.
Yakni Rp7.990.940.082.000 terdiri dari untuk Satker Dewan sebesar Rp4.931.067.000, dan Setker Setjen DPR Rp3.058.972.542.000.***