Saat Semua Dilarang, Ternyata 11 Jenis Penerbangan Ini Diperbolehkan Beroperasi saat Lebaran

- 9 April 2021, 14:49 WIB
Penumpang pesawat terbang.*
Penumpang pesawat terbang.* /Pixabay /Lukas Bieri

POTENSI BISNIS - Mudik lebaran tahun 2021 masih tetap dilarang oleh pemerintah Republik Indonesia.

Dampaknya, semua jenis mode transportasi untuk memberangkatkan pemudik secara resmi dilarang beroprasi di periode mudik lebaran 2021.

Tak terkecuali mode transportasi udara, Pemerintah melarang semua jenis pengoperasian angkutan udara pada periode 6 - 17 Mei 2021.

Baca Juga: Polri Tingkatkan Pengamanan saat Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H

Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam konferensi pers secara virtual yang dilaksanakan pada Kamis 8 April 2021 menyebutkan bahwa pelarangan bersifat menyeluruh untuk semua moda transportasi.

"Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda trasportasi)," ujar Novie.

Meskipun demikian, ternyata dalam pelarangan tersebut terdapat pengecualian.

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara beroprasi di periode mudik lebaran 2021.

Baca Juga: KPK dapat Tambahan 19 Pegawai Baru, Delapan di Antaranya dari Unsur Polri

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x