Penjual Senjata ke Penyerang Mabes Polri ZA Kini Berstatus Tersangka, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

- 7 April 2021, 20:50 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan /Tribrata News

POTENSI BISNIS - Penjual senjata api jenis air gun kepada Zakiah Aini (ZA) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Muchsin Kamal yang diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) di Aceh, kedapatan menjual senjata kepada Zakiah secara online.

Status tersebut didapat setelah Muchsin Kamal (MK), menjalani pemeriksaan oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri.

Baca Juga: Kepolisian Tetapkan Status Tersangka dengan Ancaman 1 Tahun, Korban Koboi Fortuner Tidak Ingin Lanjutkan Kasus

Hal ini diungkapkan oleh Kabag Penum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 7 April 2021.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini terkait dengan kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara illegal," ujarnya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Akibat perbuatannya tersebut MK dipersangkakan pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Puluhan Tahun Dikelola Yayasan, Kini Pemerintah Siap Ambil Alih TMII

Meski begitu, pihak kepolisian bersama Densus 88 Anti-teror masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x