POTENSI BISNIS - Penjual senjata api jenis air gun kepada Zakiah Aini (ZA) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Muchsin Kamal yang diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) di Aceh, kedapatan menjual senjata kepada Zakiah secara online.
Status tersebut didapat setelah Muchsin Kamal (MK), menjalani pemeriksaan oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Penum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 7 April 2021.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini terkait dengan kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara illegal," ujarnya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.
Akibat perbuatannya tersebut MK dipersangkakan pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Puluhan Tahun Dikelola Yayasan, Kini Pemerintah Siap Ambil Alih TMII
Meski begitu, pihak kepolisian bersama Densus 88 Anti-teror masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.