Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi Diringkus Polisi, Begini Modusnya

- 6 April 2021, 15:36 WIB
Sindikat Penyalaggunaan Gas Subsidi
Sindikat Penyalaggunaan Gas Subsidi /PMJNews/

 

POTENSI BISNIS - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua tersangka berinisial BF dan T yang merupakan sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi.
 
Modus sindikat ini yakni memindahkan isi dari tabung gas 3kg bersubsidi ke tabung gas 12kg non subsidi.
 
Kedua tersangka diketahui telah melakukan aksinya sejak tahun 2018 silam di tiga tempat yang berbeda di kawasan Meruya, Jakarta Barat.
Dari hasil kejahatannya diperkirakan kerugian negara diperkirakan lebih kurang Rp7 miliar.
 
Dari hasil penangkapan, barang bukti sebanyak 1.732 tabung gas 3kg, 307 tabung gas 12kg, 8 kendaraan roda empat, serta 4 kendaraan roda dua diamankan petugas kepolisian.
 
Selain itu sebanyak 100 selang yang digunakan sebagai alat untuk memindahkan isi dari tabung gas 3kg ke gas 12kg ditemukan dilokasi.
 
Seperti dilansir dari PMJ News, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain menjelaskan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap sindikat tersebut.
 
"Kami melakukan penindakan dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi," ujar Zulkarnain di TKP, Jakarta, Selasa, 6 April 2021 dikutip dari PMJ News.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan segera melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
 
Zulkarnain juga mengatakan pihaknya akan terus mengawal subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah supaya tepat sasaran sebagaimana mestinya.
 
"Gas 3 kg ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, dalam hidup sehari-hari bukan untuk bisnis kecil-kecilan mereka (pelaku)," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Serta Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.***
 

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah