POTENSI BISNIS - Anggota dari Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menciduk pelaku malpraktek suntik payudara.
Pelaku penyuntik filler payudara ilegal itu berinisial STR. Pelaku diduga menyuntik filler payudara kepada dua wanita berinisial T dan D.
Penangkapan tersebut dilakukan karena sebelumnya, polisi mendapat laporan dari dua wanita korban gagal filler payudara berinisial T dan D pada Rabu, 31 Maret 2021.
Baca Juga: Polisi Amankan 5Kg Ganja Kering di Rumah Oknum Guru di Rejang Lebong
Adapun keduanya datang dengan membawa sejumlah bukti seperti foto luka pada bagian dada usai disuntik filler.
Pelaku malpraktek suntik payudara, ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Pucung, Tangerang Selatan pada Senin, 5 April 2021.
Penangkapan terhadap penyuntik payudara T dan D berinisial STR tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sebut Virtual Police sebagai Layanan Edukasi dan Inovasi pada Masyarakat
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri memimpin langsung penangkapan tersebut.