POTENSI BISNIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang oknum Pegawai Negara Sipil (PNS) berinisial L terkait kasus penipuan.
Tersangka L diketahui bertugas di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Djoni Apriyadi mengungkapkan, korban penipuan dari terduga L mencapai puluhan orang.
Baca Juga: 5 Nyawa Melayang, Ratusan Warga Flores Hilang Tengah Malam Tadi Disapu Banjir dan Longsor
"Nyonya berinisial L ini telah melakukan penipuan terhadap 24 orang," ujar Djoni dikutip dari Antara, Minggu, 4 April 2021.
Kerugian keseluruhan korban yang diakibatkan L disinyalir mencapai Rp569 juta.
Lebih lanjut, Djoni menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni iming-iming menjadi honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Jack Harrison Bawa Leeds Menang 2-1 dari Shelffield United, Posisi Arsenal Terancam
Baca Juga: Pertamina Jamin Pasokan BBM dan Elpiji Jabar Aman Selama Ramadhan 1442 H
Dari setiap korbannya, tersangka L meminta puluhan juta untuk bisa menjadi pegawai honor di Satpol PP.