"Dia meminta uang sebesar Rp30 juta sampai Rp40 juta per kepala," ia menambahkan.
Selain itu, L juga diketahui menipu seorang ASN lainnya dengan modus menjanjikan kenaikan jabatan dengan biaya yang diminta mencapai Rp140 juta.
"Ada satu korbannya yang ditipu dijanjikan naik pangkat ke eselon," pungkasnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan dan tengah mendalami perkara tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***