Cantik-cantik Jadi Penipu, Iming-imingi Korban Jadi Satpol PP, Oknum PNS di Bandar lampung Raup Rp569 Juta

- 4 April 2021, 12:05 WIB
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara ASN berinisial L terkait kasus penipuan.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara ASN berinisial L terkait kasus penipuan. /Antara/

"Dia meminta uang sebesar Rp30 juta sampai Rp40 juta per kepala," ia menambahkan.

Selain itu, L juga diketahui menipu seorang ASN lainnya dengan modus menjanjikan kenaikan jabatan dengan biaya yang diminta mencapai Rp140 juta.

"Ada satu korbannya yang ditipu dijanjikan naik pangkat ke eselon," pungkasnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan dan tengah mendalami perkara tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah