Azis Syamsuddin Sebut Implementasi BRIN Terhambat karena Kemenpan RB dan Kemenkumham Belum Mencatatkan Resmi

- 2 April 2021, 18:15 WIB
Azis Syamsudin.
Azis Syamsudin. /ARAHKATA/ANTARA/Puspa Perwitasari

POTENSI BISNIS - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengimbau untuk pihak kementerian agar segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Terkait dengan BRIN, sebenarnya Presiden Jokowi sudah beberapa kali memberikan beberapa arahan.

Arahan itu diberikan untuk diundangkan-nya Perpres BRIN, tepatnya pada periode Desember 2020 hingga Februari 2021 kepada Menteri Riset/Kepala BRIN dan Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga: LIVE STREAMING Love Story The Series Jumat, 2 April 2021: Upaya Reno Membatalkan Pertunangan Maudy dan Ken

"DPR juga menunggu implementasi-nya. Sudah hampir setahun Presiden Joko Widodo meneken Perpres BRIN. Tepatnya diteken pada 30 Maret 2020 lalu. Akan tetapi, perpres itu tak kunjung dimasukkan ke lembaran negara. Ini ada apa," kata Azis dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat, 2 April 2021, dikutip dari ANTARA.

Sejak 30 Maret 2020, Perpres BRIN sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Namun sampai saat ini belum bisa berjalan secara efektif karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kemenkumham belum mencatatkan dan mengumumkan secara resmi," ujarnya.

"DPR berharap, apa yang diperintahkan Presiden segera dijalankan," lanjutnya.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani, Ingatkan Kembali Rencana Sekolah Tatap Muka  

Di samping itu, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) atau BRIN juga mengalami masalah dalam ketidakpastian karir peneliti dan perekayasa pada unit organisasi kementerian atau lembaga.

"Iya semua itu karena belum dilakukannya pengundangan Perpres BRIN," kata Azis.

Sehingga menyebabkan rencana integrasi dan pengalihan yang tidak kunjung mendapat kejelasan.

"Jika ini terus dibiarkan, maka BRIN menghadapi risiko akuntabilitas pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan. Akuntabilitas serta pelaksanaan program riset dan inovasi strategis pun juga tidak berjalan optimal," imbuhnya.

Terdapat empat lembaga pemerintah yang sulit untuk dilakukan integrasi di antaranya, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

"Jelas akan mengalami keterlambatan. Baik dalam pengelolaan dana penelitian perguruan tinggi, termasuk pelaksanaan program percepatan riset dan inovasi terutama untuk penanganan pandemik COVID-19," kata Azis.

Baca Juga: Simak! Trik Membuat Iklan Bagi Pengusaha Online Shop

Maka dari itu, Aziz menegaskan dengan adanya tindak lanjut mengenai BRIN, akan sangat bisa mendukung implementasi Prioritas Riset Nasional Tahun 2020-2024 termasuk program strategis lainnya.

" Hal itu seperti diseminasi teknologi tepat guna untuk masyarakat berinovasi, program penguatan talenta inovasi, dan difusi teknologi tepat guna untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," ujar Azis.

"Ini problem permasalahan fundamental kelembagaan yang krusial dan mendesak dalam aspek organisasi dan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil. Selain itu akan terjadi stagnasi, ketidakpastian, dan atau pelambatan dalam pengembangan karier, pola karier. Mohon kiranya kementerian benar-benar mempertimbangkan hal ini," katanya.

Saat ini, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2020 menjadi pedoman dan landasan hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi atau BRIN.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah