Kekerasan Terhadap Jurnalis, Kapolda Jatim: Pengusutan Kasus Ini Akan Dilakukan Secara Transparan

- 31 Maret 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi peliputan jurnalis.
Ilustrasi peliputan jurnalis. /PIXABAY/Engin_Akyurt./

Pada Senin, 29 Maret 2021, Nurhadi menjalani pra-rekonsiliasi di tempat kejadian perkara di Gedung Graha Samudra Bumimoro kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL, Krembangan, Surabaya.

Aparat hukum dan keamanan yang diduga sebagai pelaku kekerasan pada terhadap jurnalis Tempo ini menghadiri proses pra-rekonsiliasi tersebut.

Nurhadi dianiaya oknum aparat saat berupaya mencari konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

Saat itu Angin Prayitno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang sedang ditangani KPK.

Saat pernikahan anaknya Angin Prayitno, Nurhadi dituduh masuk tanpa izin dan setelah itu para pengawal Angin Prayitno diduga tetap memberikan perlakuan kasar atau menganiaya Nurhadi.

Kemudian setelah terjadinya kekerasan tersebut, pihak Tempo melaporkan kejadian itu kepada Dewan Pers agar ditindaklanjuti ke jalur hukum.

Sementara itu di lain pihak, menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahmud Mattalitti membenarkan kejadian ini dan memberikan penjelasan kejadian ini termasuk pada pelanggaran hukum. Sebagaimana tertera dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia melanjutkan kepada setiap aparat hukum dan keamanan seharusnya tidak terulang kembali kasus kekerasan terhadap jurnalis.

"Kita juga meminta kepada aparat dimanapun berada untuk tidak lagi melakukan tindak kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Stop kekerasan terhadap jurnalis," ujarnya.

Hingga saat ini banyaknya orang yang menyuarakan 'tolak kekerasan terhadap jurnalis'.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah