Data Pribadi Jurnalis Penerima Vaksin Covid-19 Bocor, AJI Layangkan Protes Ke Kemenkes

- 19 Maret 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi jurnalis.
Ilustrasi jurnalis. /Pixabay/Engin_Akyurt


POTENSI BISNIS - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memprotes bocornya data pribadi jurnalis penerima vaksin Covid-19. Data itu beredar di publik, termasuk di sejumlah grup WhatsApp jurnalis.

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan dokumen yang berisi data pribadi jurnalis itu mulai beredar sejak dilakukan vaksinasi tahap II di akhir Februari hingga pertengahan Maret 2021.

Dokumen tersebut tertulis berasal dari Kementerian Kesehatan. Data itu berisi nama tempat tanggal lahir, nomor induk kependudukan, alamat, nomor telepon, asal organisasi dan media, serta usia.

Baca Juga: IJTI Desak Polisi Tindak Tegas Oknum Polisi Pemukul Wartawan di Sultra  

"Kami berpandangan beredarnya dokumen tersebut membuat data pribadi jurnalis rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Sasmito melalui keterangan tertulis, Jumat 19 Maret 2021.

"Terlebih data pribadi merupakan aset yang bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital," tambahnya.

Menurutnya, meskipun Indonesia belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, tapi sudah menjadi kewajiban pemerintah melindungi data pribadi warga negaranya.

Baca Juga: Kominfo Usulkan UUD Perlindungan Data Pribadi, Sosmed akan Dibatasi di Indonesia

Aturan umum tersebut setidaknya dapat ditemukan dalam Pasal 28 G dan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945.

Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

Halaman:

Editor: Babah Pram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah