Di samping itu, AHY sebagai tergugat melalui kuasa hukumnya belum memberikan jawaban apapun atas gugatan Marzuki Alie.
Baca Juga: Dokumen KLB Demokrat Belum Lengkap, Kemenkumham Beri Waktu 7 Hari
"Hakim mengabulkan saja, bahwa pencabutan itu karena itu hak para penggugat kecuali kami sudah melakukan jawaban otomatis hakim harus menunggu persetujuan kami," ujar Mehbob.
"Pihak tergugat juga tidak dimintai komentar apapun oleh Majelis Hakim," sambungnya.
Menurut Mehbob, berkenaan dengan pencabutan gugatan Marzuki Alie ini, ada ketidakkonsistenan.
Sementara itu, kuasa hukum Marzuki Alie Selamet Hasan menyampaikan pernyataan berbeda dengan pernyataan kuasa hukum partai demokrat.