PN Jakpus Sahkan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie ke AHY

- 26 Maret 2021, 13:53 WIB
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Medan, Marzuki Alie.
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Medan, Marzuki Alie. /Instagram.com/@marzukialie

 

Di samping itu, AHY sebagai tergugat melalui kuasa hukumnya belum memberikan jawaban apapun atas gugatan Marzuki Alie.

 Baca Juga: Dokumen KLB Demokrat Belum Lengkap, Kemenkumham Beri Waktu 7 Hari  

"Hakim mengabulkan saja, bahwa pencabutan itu karena itu hak para penggugat kecuali kami sudah melakukan jawaban otomatis hakim harus menunggu persetujuan kami," ujar  Mehbob.

 

"Pihak tergugat juga tidak dimintai komentar apapun oleh Majelis Hakim," sambungnya. 

 

Menurut Mehbob, berkenaan dengan pencabutan gugatan Marzuki Alie ini, ada ketidakkonsistenan.

 Baca Juga: Live Streaming Love Story The Series Jumat, 26 Maret 2021: Maudy Putuskan Kuliah London, Sedih Tinggalkan Ken

Sementara itu, kuasa hukum Marzuki Alie Selamet Hasan menyampaikan pernyataan berbeda dengan pernyataan kuasa hukum partai demokrat. 

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x