Dalam persidangan sebelumnya majelis mengabulkan permintaan Habib Rizieq hadir di ruang sidang mengikuti langsung persidangan.
Hal tersebut dilakukan setelah Habib Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara daring atau online di Rutan Bareskrim Polri.***
Artikel ini telah di Pikiran-Rakyat.com judul, "Dari Belasan Pengacara, PN Jaktim Hanya Izinkan 7 Kuasa Hukum Dampingi Habib Rizieq".