Sidang Habib Rizieq Shihab Dimulai dengan Pembacaan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Dibatasi

- 26 Maret 2021, 10:33 WIB
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

Adapun sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Dalam persidangan sebelumnya majelis mengabulkan permintaan Habib Rizieq hadir di ruang sidang mengikuti langsung persidangan.

Hal tersebut dilakukan setelah Habib Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara daring atau online di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya dikabarkan, Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ayu Chomalea Dewi mengatakan, dari 12 tersebut hanya 7 pengacara yang dapat mendampingi Habib Rizieq dalam ruang sidang.

"Bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya diperkenankan untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk kuasa hukum,” kata Ayu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 26 Maret 2021.

Menurut Ayu, kuasa hukum yang masuk nantinya akan dilakukan swab antigen. Mereka juga diminta untuk mengisi daftar hadir.

"Tujuh orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan,” ujarnya.

Sementara itu untuk lima orang kuasa hukum yang tidak masuk ruangan sidang dapat menunggu di ruang transit.

Dia kemudian memanggil sejumlah nama kuasa hukum seperti Munarman, M. Mahendradata, Alamsyah Hanafiah, dan lainnya.

Adapun sidang ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah