Menurut Yasona, dokumen yang diserahkan pihak KLB kemungkinan akan diterima Kemenkumham pada Senin 22 Maret 2021 atau Selasa 23 Maret 2021.
"Maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” tukasnya.
Baca Juga: Dosen UMM Ciptakan Aplikasi Maduhukum untuk Advokasi Digital
Yasonna mengatakan apabila dokumen sudah diterima secara lengkap, selanjutnya Kemenkumham akan meneruskan proses sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut)," ujar Yasonna.
Yasonna mengungkapkan Kemenkumham akan memeriksa ketentuan UU serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB.