POTENSI BISNIS - Pihak Habib Rizieq Shihab merasa keberatan dengan keputusan Kejaksaan Agung terkait lokasi pengadilan untuk dirinya.
Hal itu disampaikan oleh Advokat Alamsyah Hanafiah selaku penasehat hukum Habib Rizieq.
Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan dengan memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk mengadili Habib Rizieq.
Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi Hari Ini, Sudah Masuk ke Level Siaga
Namun, keputusan Kejaksaan Agung itu diprotes oleh pihak Habib Rizieq.
Pengacara Habib Rizieq Alamsyah, mengungkapkan KUHP mengatur terdakwa disidangkan oleh pengadilan yang membawahkan tempat terjadinya tindak pidana.
"JPU melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dimana tempat locus delicti-tempat terjadinya tindak pidana, terjadi. itu kata KUHP," ujar Alamsyah pada Rabu 11 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada wartawan.
Baca Juga: Guterres Mengungkapkan Rakyat Suriah Mengalami Kejahatan Tersadis Abad Ini
Meskipun demikian, pengacara Rizieq Shihab itu juga menjelaskan ada kemungkinan terdakwa diadili di pengadilan yang tidak wilayah hukum TKP.
Namun, menurut Alamsyah, untuk memutuskan itu semua, harus ada syarat lain.
"Bisa dipengadilan bukan di locus delicti karena saksi terbanyak" katanya.
Tiga berkas perkara Rizieq Shihab telah dilimpahkan oleh Kejagung ke PN Jaktim.
Pertama, kasus pelanggaran karantina kesehatan di petamburan.
Kedua, perkara swab test Habib Rizieq di Rs. Ummi Bogor.
Ketiga, soal kasus kerumunan Megamendung, Jawa Barat.
Akhirnya, Habib Rizieq akan disidang di PN Jakarta Timur pada 16 Maret 2021 untuk persidangan perdana di PN Jaktim.***