Habib Rizieq Terbaru: Tempat Sidang Dipindah ke PN Jaktim, Pengacara Keberatan

- 11 Maret 2021, 18:23 WIB
Habib Rizieq. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.
Habib Rizieq. /Antara Foto/Muhammad Iqbal. /

Meskipun demikian, pengacara Rizieq Shihab itu juga menjelaskan ada kemungkinan terdakwa diadili di pengadilan yang tidak wilayah hukum TKP.

Namun, menurut Alamsyah, untuk memutuskan itu semua, harus ada syarat lain.

"Bisa dipengadilan bukan di locus delicti karena saksi terbanyak" katanya.

Baca Juga: Ikbal Fauzi Pemeran Rendy di Sinetron Ikatan Cinta Siap Menikah, Siapa Sosok Perempuan yang Luluhkan Hatinya?

Tiga berkas perkara Rizieq Shihab telah dilimpahkan oleh Kejagung ke PN Jaktim.

Pertama, kasus pelanggaran karantina kesehatan di petamburan.

Kedua, perkara swab test Habib Rizieq di Rs. Ummi Bogor.

Ketiga, soal kasus kerumunan Megamendung, Jawa Barat.

Akhirnya, Habib Rizieq akan disidang di PN Jakarta Timur pada 16 Maret 2021 untuk persidangan perdana di PN Jaktim.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah