Buntut dari KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Kedua Belah Pihak Saling Lapor

- 10 Maret 2021, 12:45 WIB
Partai Demokrat Ketua Umum Moeldoko daftarkan hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham.*
Partai Demokrat Ketua Umum Moeldoko daftarkan hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham.* /Restu Fadilah/ARAHKATA

POTENSI BISNIS - Kisruh internal Partai Demokrat kian memanas, bahkan kini kedua belah pihak saling melapor ke pihak berwajib.

Partai Demokrat kini menjadi dua kubu, satu versi Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko, dan versi kongres Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Jhoni Allen, menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebagai ketua umum partai periode 2021-2025, untuk menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terpilih secara aklamasi dalam Kongres Partai Demokrat Kelima tahun lalu.

Baca Juga: Peserta KLB Demokrat Deli Serdang Grald Piter: Saya Benar-benar Cinta Parta Demokrat

Sebelumnya, AHY mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberikan bukti-bukti lengkap.

Hal itu ia sampaikan untuk menyatakan bahwa KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat adalah ilegal.

“Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan, bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah, dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun,” kata AHY, Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: Peserta KLB Deli Serdang Merasa Banyak Kejanggalan, Gerald: KTA Pak Moeldoko Siapa yang Tandatangani?

Kini giliran pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Akan melaporkan Pengurus Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan mufakat jahat.

Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB, yakni Razman Nasution, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021 menyampaikan hal tersebut.

Razman Nasution mengatakan bahwa laporan itu dibuat karena pihaknya curiga dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY memiliki niat buruk, bersekongkol, dan melakukan pemufakatan jahat dalam kongres partai kelima tahun lalu.

Baca Juga: Dijanjikan Rp100 Juta Ikut KLB Demokrat, Thomas Gerald Hanya Dapat Rp5 Juta

“Berdasarkan pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti hukum,

termasuk (ahli) tata negara, termasuk ahli pidana, kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, mens rea (atau) niat jahat untuk menertibkan satu AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga)

yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” ujar Razman Nasution.

Ia juga menyebut AD/ART itu, yang menurut pihak KLB tidak sah, kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat pengesahan dari pemerintah.

Baca Juga: Hasil KLB Demokrat Deli Serdang akan Didaftarkan, AHY Bawa Rombongan 'Serang' Kemenkum-HAM

"Menurut pihak KLB, ada indikasi Kemenkumham dijebak atau terjebak sehingga menerbitkan pengesahan dari kepengurusan AHY,” kata Razman Nasution.

Di sisi lain, pengurus Demokrat versi KLB juga curiga ada pemalsuan data otentik, khususnya terkait tanda tangan pada dokumen AD/ART yang ditetapkan pada Kongres Partai Demokrat Kelima pada 15 Maret 2020.

“AD/ART itu ditandatangani dan diserahkan ke mereka (anggota kongres, red) pada tanggal 15 Maret 2020, padahal 15 Maret 2020 itu sedang berlangsung kongres,” sambungnya.

Razman Nasution juga menjelaskan, umumnya AD/ART itu harus ditandatangani terlebih dulu oleh pimpinan sidang, kemudian disebar ke para kader.

“Ini terindikasi tindak pidana,” kata dia.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x